Tentang Balai
 
                    
                            UPTD Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai  tugas  melaksanakan  pembinaan  dan   pengembangan  dalam pemanfaatan dan  pendayagunaan teknologi  informasi dan komunikasi  untuk pendidikan  yang  tepat  dan   relevan untuk  semua jenjang, jenis dan jalur pendidikan.
                            Mempunyai fungsi :
                            a. pelaksanaan pengembangan bahan belajar dan model  sistem pembelajaran  alternatif
                                 yang inovatif berbasis teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
                            b. pelaksanaan layanan sumber belajar dan konsultasi pendayagunaan teknologi,
 
                                 informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan;
                            c. pelaksanaan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan
 
                                 dan kebudayaan;
                            d. pelaksanaan pelatihan dan pengernbangan SDM  dalam  bidang  teknologi, informasi dan
                              komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan;
                            e. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi pemanfaatan teknologi, informasi
 
                              dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan pada satuan penyelenggaraan pendidikan
                              dan kebudayaan;
                            f.  pelaksanaan  koordinasi dalam  meningkatkan  sinergitas  dan  sinkronisasi
                              penyelenggaraan program dan  kegiatan   pusat  teknologi,   informasi  dan komunikasi
                              dan kebudayaan di daerah; dan
                            g.  pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan.
                        
 
                    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, surat menyurat, keuangan, kepegawaian, persediaan data dan penyusunan laporan serta pelaksanaan ketatausahaan.
 
                    
                           Mempunyai tugas:
                           a. menyiapkan bahan pendataan dan pemetaan program teknologi, informasi dan
                             komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
                           b. menyusun rancangan/desain model dan paket media pembelajaran di sekolah dan luar
                             sekolah  menyangkut urusan  teknologi,  informasi dan komunikasi pendidikan
                             dan kebudayaan;
                           c.  menyiapkan  bahan media pembelajaran  untuk  pendidikan  sekolah
                             dan luar sekolah;
                           d.  memfasilitasi sistem  pendataan pendidikan dan kebudayaan berbasis web;
                           e.  memfasilitasi dana mengkoordinasikan penyelenggaraan produksi dan pengembangan
                             teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan yang 
                            dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Pendidikan
                             dan Kebudayaan di daerah;
                           f.  menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan  Seksi Produksi dan Pengernbangan;dan
                           g.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
                        
 
                    
                             Mempunyai tugas:
                             a. menyiapkan  bahan   sosialisasi  pemanfaatan   teknologi   komunikasi   dan informasi
                               pendidikan  dan kebudayaan;
                             b. menyiapkan bahan pembinaan pemanfaatan media pembelajaran teknologi, informasi
                               dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
                             c. mendayagunakan program media pembelajaran yang dikembangkan pusat teknologi
                               komunikasi di daerah;
                             d. melaksanakan pelayanan dan konsultasi pendayagunaan teknologi informasi
                               dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan;
                             e. menyiapkan  bahan  pelatihan  Sumber Daya  Manusia dalam bidang
                               teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan;
                             f. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan pusat sumber belajar dan
                               perpustakaan sekolah;
                             g. menyiapkan   bahan    penyelenggaraan   siaran   radio     pendidikan    dan kebudayaan;
                             h. menyusun dan menyebarluaskan  media komunikasi informasi  pendidikan
                                dan kebudayaan;
                             i. menyiapkan program televisi  edukasi dan  kebudayaan di sekolah;
                             j. menyiapkan bahan  evaluasi  pemanfaatan  pengembangan teknologi informasi 
                               dan komunikasi pendidikan dan  kebudayaan;
                             k.  memfasilitasi dana mengkoordinasikan penyelenggaraan produksi dan pengembangan
                               teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan yang 
                               dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Pendidikan
                               dan Kebudayaan di daerah;
                             l.  menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis;dan
                             m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
                        
 
                             
                        

